KATALAJU.COM

Copyright © KATALAJU
All rights reserved
Desain by : KATALAJU

Gelper Diduga Judi Marak di Pekanbaru, Penegak Hukum Didesak Bertindak

PEKANBARU —Aktivitas gelanggang permainan (gelper) yang diduga berkedok perjudian kembali menjadi sorotan tajam di Kota Pekanbaru. Sejumlah titik di kawasan Jalan Riau dan Jalan Kuantan, termasuk di depan gerai minimarket, dilaporkan beroperasi bebas tanpa hambatan, seolah kebal terhadap hukum.

Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) KPK Tipikor Provinsi Riau, Julianto, mengingatkan bahwa praktik perjudian merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap moral dan tatanan sosial masyarakat.

“Mengelola bisnis perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan serius yang merusak sendi sosial,” tegas Julianto, dikutip dari PersadaRiau.com, Sabtu (26/7/2025).

Ia menyebut perjudian tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu tindakan kriminal, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah yang rentan terjerat hutang.

Lebih lanjut, Julianto menduga adanya keterlibatan oknum-oknum berpengaruh di balik mulusnya praktik gelper berkedok judi. Ia mengingatkan bahwa praktik semacam ini juga rentan berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dari satu tindak pidana judi bisa berkembang ke ranah pencucian uang. Keuntungan haram dari praktik ini kerap disamarkan agar tidak terlacak,” katanya.

Julianto menekankan bahwa aturan hukum terkait perjudian sudah sangat jelas, antara lain:

Pasal 303 KUHP, yang mengatur pidana bagi pelaku perjudian;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974  tentang Penertiban Perjudian;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU;
Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2122/X/RES.1.24./2021, yang secara tegas memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian di daerah untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, termasuk yang berkedok gelper.

“Instrumen hukumnya sangat lengkap. Tinggal bagaimana keberanian dan komitmen aparat untuk bertindak tegas,” ujar Julianto.

Ia juga menyoroti bahwa omset bisnis perjudian bisa mencapai miliaran rupiah, sehingga para pelaku kerap menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan aliran uang hasil kejahatan tersebut.

Atas kondisi ini, Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau mendesak agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan kolektif. Ia secara khusus meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heriyawan, agar segera turun tangan menindak para pelaku dan pemodal di balik praktik perjudian terselubung.

“Ini bukan sekadar upaya penindakan hukum, tetapi bagian dari menyelamatkan masyarakat dari dampak sosial yang lebih besar,” tegasnya.

Untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut, awak media mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, terkait dugaan praktik perjudian di balik gelper tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan atau pernyataan resmi.

Kasus gelper di Pekanbaru kini menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum di daerah. Publik menanti, apakah aparat benar-benar berani membongkar jaringan perjudian yang selama ini beroperasi di balik topeng hiburan. ***
 

Komentar Via Facebook :