Dilaporkan Mahasiswa Soal Dugaan Korupsi, Bupati Inhil Pilih Serang Balik
.jpeg)
PEKANBARU – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, mengancam akan melaporkan balik sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Riau Berantas Koruptor (AMBRBK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Langkah hukum ini akan dilakukan melalui kuasa hukum yang ditunjuknya. Herman mengklaim sudah mengetahui siapa dalang di balik aksi pelaporan yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut.
"Yang jelas kita sudah tahu siapa dibalik aktor dibelakangnya. Kita akan kirim pengacara untuk melakukan laporan balik ke Kejati Riau. Lalu mari kita sama-sama buktikan dihadapan hukum, tanya juga dinas (OPD) mana saja yang merasa dipotong uang GU - TU itu semasa saya menjabat sebagai PJ Bupati," kata Herman kepada wartawan usai menghadiri pelantikan FJTI Kabupaten Inhil, Kamis (15/5/2025).
Herman juga menyayangkan langkah para mahasiswa tersebut, yang menurutnya seharusnya lebih dulu mengklarifikasi langsung sebelum membawa dugaan itu ke ranah hukum.
Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau hingga menjadi bupati, dirinya tidak pernah menggunakan dana GU atau TU untuk kepentingan pribadi.
"Sebelum jadi Bupati, saya pernah menjabat sejumlah kepala dinas Provinsi Riau, tidak pernah sama sekali saya menggunakan uang GU-TU itu untuk kepentingan pribadi. Silahkan cari buktinya dan tanya OPD-OPD di Inhil, jadi jangan langsung memvonis saya," ucap Herman dengan nada kecewa.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Riau Berantas Koruptor (AMBRBK) telah melaporkan Herman ke Kejati Riau atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Laporan tersebut diajukan pada 14 Mei 2025 dan ditujukan langsung kepada Kepala Kejati Riau melalui Kasipidsus, Fauzi Marasabessy. Laporan itu tercatat dengan nomor 219/TIPIKOR/APBD2023-2024/V/2025.
Dalam dokumen tersebut, AMBRBK menduga bahwa Herman telah melakukan rekayasa anggaran dengan cara memotong Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan yang bersumber dari APBD Inhil tahun 2023–2024.
"Kami menduga Bupati Inhil Herman menugaskan keponakannya, Reski Suhendra, yang merupakan orang kepercayaan di OPD, untuk melakukan pemotongan anggaran," ujar Abdillah Putra, Ketua Umum AMBRBK, dalam surat pernyataannya, Rabu (14/5/2025).
Dana hasil pemotongan tersebut, sebagaimana isi laporan, tidak dicatatkan dalam laporan resmi pertanggungjawaban, melainkan dipakai untuk kebutuhan pribadi, kepentingan politik, hingga kegiatan pencitraan.
Laporan ini juga menyebutkan adanya bukti transaksi di rekening Bank BCA atas nama Reski Suhendra, yang selama periode 2023 hingga 2024 tercatat menerima dana hingga Rp2 miliar.
"Hasil investigasi kami menemukan transaksi mencurigakan di beberapa rekening bank yang berbeda dengan alamat web yang berlainan," lanjut Abdillah.
AMBRBK menilai bahwa praktik pemotongan GU/TU untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk korupsi yang terorganisir dan serius.
Perbuatan tersebut, menurut laporan mereka, melanggar ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Menyamarkan dana hasil potongan melalui rekening pihak ketiga atau kolega, dan menggunakannya untuk kampanye terselubung, dapat memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang," tambah Habibi Pratama, Sekretaris Umum organisasi itu.
Selain menuntut Kejati segera menindaklanjuti laporan, AMBRBK juga meminta BPKP dan Inspektorat Kabupaten Inhil untuk segera melakukan audit khusus terhadap realisasi APBD 2023–2024.
Tak hanya itu, mereka juga mendesak agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Reski Suhendra ditelusuri lebih jauh karena diduga terdapat transaksi mencurigakan.
Aliansi Mahasiswa memberikan tenggat waktu 14 hari sejak pelaporan dilakukan. Jika tidak ada respons dari pihak Kejati Riau, mereka menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati.
Komentar Via Facebook :