KATALAJU.COM

Copyright © KATALAJU
All rights reserved
Desain by : KATALAJU

Bupati Inhil Dilaporkan atas Dugaan Korupsi Terstruktur, Mahasiswa Siap Turun ke Jalan

PEKANBARU – Herman, selaku Bupati Indragiri Hilir (Inhil), dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau oleh Aliansi Mahasiswa Riau Berantas Koruptor (AMBRBK).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Pengaduan resmi dilayangkan pada tanggal 14 Mei 2025, ditujukan kepada Kepala Kejati Riau, melalui Kasipidsus Fauzi Marasabessy.

Dalam dokumen laporan bernomor 219/TIPIKOR/APBD2023-2024/V/2025, aliansi mahasiswa membeberkan dugaan adanya rekayasa anggaran daerah yang melibatkan pemotongan dana Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Inhil untuk tahun anggaran 2023–2024.

“Kami menduga Bupati Inhil Herman menugaskan keponakannya, Reski Suhendra, yang merupakan orang kepercayaan di OPD, untuk melakukan pemotongan anggaran,” ujar Abdillah Putra, Ketua Umum AMBRBK dalam suratnya, Rabu (14/5/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, dana hasil pemotongan ditengarai tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, dana tersebut diduga dipakai untuk kebutuhan pribadi, kepentingan politik, dan kegiatan pencitraan. Indikasi ini diperkuat dengan bukti transaksi keuangan pada rekening Bank BCA atas nama Reski Suhendra, yang tercatat mencapai sekitar Rp2 miliar sepanjang 2023 hingga 2024. “Hasil investigasi kami menemukan transaksi mencurigakan di beberapa rekening bank yang berbeda dengan alamat web yang berlainan,” lanjut Abdillah.

Mahasiswa menilai tindakan itu sebagai bentuk korupsi yang sistematis dan merugikan keuangan negara. Dalam laporan juga dijelaskan bahwa pemotongan GU/TU untuk tujuan pribadi termasuk dalam kategori pelanggaran sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.

“Menyamarkan dana hasil potongan melalui rekening pihak ketiga atau kolega, dan menggunakannya untuk kampanye terselubung, dapat memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang,” kata Habibi Pratama, Sekretaris Umum organisasi tersebut.

Aliansi turut mendesak BPKP dan Inspektorat Inhu agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan APBD tahun 2023–2024. Selain itu, mereka juga meminta Kejati Riau menyelidiki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Reski Suhendra, yang diduga menunjukkan transaksi keuangan yang mencurigakan.

Aliansi Mahasiswa memberikan tenggat waktu 14 hari setelah laporan masuk untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut. Jika tidak ada respon dari pihak Kejati, mereka menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa. “Kami akan datang bersama massa sesuai dengan amanah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tegas Abdillah.

Komentar Via Facebook :