KATALAJU.COM

Copyright © KATALAJU
All rights reserved
Desain by : KATALAJU

Diduga bandara PT.RAPP Luput Dari Pantauan Kementrian, Satgasus KPK Tipikor Riau Ungkap Pelanggaran Keselamatan

RIAU - PELALAWAN |  Satgasus KPK Tipikor Riau menyoroti dugaan pelanggaran aspek keselamatan penerbangan di Bandar Udara Sultan Syarif Haroen Setia Negara, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, fasilitas ini berstatus bandara non-kelas dengan pengelolaan swasta oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), bagian dari APRIL Group.

 

Bandara dengan kode ICAO WIBL tersebut dirancang melayani pesawat jet bisnis Bombardier BD-700 Global 7500, pesawat ultra-jauh bernilai tinggi yang memerlukan standar keselamatan operasi ketat. Lokasinya berada pada ketinggian 42 kaki (sekitar 13 meter) di atas permukaan laut dan berada dalam pengawasan Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan.

 

 

Dalam wawancara dengan awak media, Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau, Julianto, yang mengaku sebagai mantan karyawan dengan sertifikasi pembangunan bandara PT RAPP, menyebut terdapat sejumlah masalah serius terkait keamanan zona penerbangan.

 

“Saya bergabung di Bandar Udara PT RAPP sejak 2002. Saya tahu standar keselamatannya karena pernah disekolahkan di Surabaya,” ujar Julianto, lulusan security airstrips bersertifikat.

 

 

Menurutnya, keberadaan pohon-pohon tinggi dan pohon berbuah di sekitar kawasan bandara sangat berpotensi mengundang burung sehingga meningkatkan risiko bird strike pada mesin pesawat.

 

 “Buah mengundang burung, dan burung bisa masuk ke propeler atau baling-baling. Itu bisa menyebabkan pesawat jatuh. Ini persoalan keselamatan yang tidak boleh disepelekan,” tegasnya.

 

Julianto menjelaskan bahwa menurut standar Internasional ICAO Annex 14, bandara harus steril dari hambatan dalam radius perlindungan obstacle.

 

 “Aturan itu menyatakan ada radius 8 kilometer yang tidak boleh terdapat pepohonan tinggi atau bangunan yang melebihi batas permukaan pembatasan halangan,” ujarnya.

 

Julianto menyebut penanaman pohon akasia di sekitar bandara diduga melanggar ketentuan penerbangan internasional terkait Obstacle Limitation Surfaces (OLS).

 

Selain itu, aspek keamanan perimeter bandara juga dipertanyakan.

“Pagar bandara itu tidak standar sebagai bandara profesional. Ini menyangkut keamanan penerbangan dan pengamanan aset,” tambahnya.

 

 

Menurut Julianto, solusi yang harus dilakukan pihak pengelola meliputi:

Audit keselamatan penerbangan oleh otoritas resmi,

Penertiban pohon dan vegetasi di zona berbahaya,

Verifikasi teknis OLS sesuai ICAO Annex 14,

Peningkatan standar pagar dan pengamanan,

“Keselamatan penerbangan itu bukan opini, tetapi persyaratan regulasi dan bukti teknis,” tutur Julianto.

 

 

Dikonfirmasi secara terpisah, SHR Manager PT RAPP, belum memberikan keterangan resmi dan masih mempertanyakan informasi yang disampaikan oleh narasumber.

 

Media masih menunggu klarifikasi perusahaan, APRIL Group, Kementerian Perhubungan, dan Otoritas Bandara Wilayah II Medan.

 

Sesuai dengan undang undang hukum dugaan pelanggaran keselamatan bandara antara lain : 

 

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

 

Pasal 210 ayat (1)

Setiap bandar udara wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayanan penerbangan.

 

Pasal 213 ayat (2)

Pengelola bandara wajib memastikan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KLOP) bebas dari halangan.

 

Pasal 344

Setiap orang atau badan usaha dilarang menempatkan benda, bangunan, atau vegetasi yang mengganggu keselamatan penerbangan.

 

 

2. PP Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Fungsi Bandar Udara

 

Mengatur pembatasan halangan (obstacle restriction), pengamanan perimeter, dan kawasan larangan risiko bird strike.

 

3. Permenhub RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KLOP)

 

Mengatur ketentuan teknis mengenai batas ketinggian pohon, bangunan, menara, dan vegetasi dalam area pendekatan dan lepas landas.

 

Standar ini wajib dipatuhi seluruh pengelola bandara di dunia, termasuk bandara swasta dan bandara perusahaan.

 

Berita ini mengandung allegation (dugaan) sehingga tetap membuka hak jawab, hak koreksi, dan balancing statement.***

Komentar Via Facebook :