KATALAJU.COM

Copyright © KATALAJU
All rights reserved
Desain by : KATALAJU

Ditlantas Polda Riau Komitmen Atasi Kendaraan Over Load dan Over Dimensi

PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menegaskan komitmen serius dalam menanggulangi masalah kendaraan Over Dimension dan Over Loading yang menjadi salah satu faktor utama kecelakaan lalu lintas serta kerusakan infrastruktur jalan di Provinsi Riau, Senin (2/6/2025).

Kendaraan Over Dimension adalah kendaraan yang dimodifikasi melebihi batas ukuran teknis yang diperbolehkan, seperti panjang, lebar, dan tinggi.

Sedangkan Over Loading merupakan kondisi kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas daya angkut maksimal yang ditetapkan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat dan dihadiri seluruh pejabat utama serta para Kasi Ditlantas Polda Riau.

Dalam arahannya, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menyampaikan beberapa arahan strategis yang harus segera dilaksanakan oleh seluruh Kasat Lantas jajaran.

"Menyusun langkah konkret di lapangan, mulai dari edukasi hingga penindakan terhadap kendaraan pelanggar dimensi dan muatan," ujar Taufiq.

Kemudian melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta stakeholder lainnya.

Melaksanakan sosialisasi secara massif melalui media sosial, media lokal dan nasional, serta menggandeng insan pers.

Menerapkan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pemilik kendaraan dan pelaku usaha angkutan barang.

Melakukan pendataan kendaraan yang terindikasi melanggar agar penanganan lebih terarah dan efektif.

Dalam penekanan akhir, Dirlantas menegaskan agar seluruh jajaran melaksanakan program penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Loading secara serius dan berkelanjutan.

Ia juga meminta agar pelaksanaan sosialisasi melibatkan forum LLAJ dan semua instansi terkait lainnya, khususnya kepada pemilik kendaraan yang ada di di wilayah hukum masing-masing Satlantas jajaran.

"Program ini harus menjadi perhatian bersama. Kita ingin Riau bebas dari kendaraan yang berdimensi dan bermuatan berlebih. Laksanakan dengan sungguh-sungguh, libatkan semua pihak, dan utamakan keselamatan masyarakat," tegasnya.

Penanganan pelanggaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ditlantas Polda Riau berkomitmen penuh menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Provinsi Riau.

Komentar Via Facebook :