KATALAJU.COM

Copyright © KATALAJU
All rights reserved
Desain by : KATALAJU

Serius Tangani Kriminal Di Kampar, Kasat Reskrim Polres Kampar : Tak Ada Toleransi untuk Kejahatan

Kasat Reskrim Polres Kampar saat berinteraksi dengan pelaku pencurian baterai tower

KL, (BANGKINANG) - Tertangkapnya 6 pelaku spesialis pencurian baterai tower di 8 TKP, 2 pelaku Karhutla di Kampar Kiri, dan 1 orang pelaku pencabulan anak di bawah umur di Bangkinang Kota, (30/04/2025).

Disampaikan oleh Kapolres Kampar, AKBP. Mihardi M melalui Kasat Reskrim, AKP. Gian Wiatma Jonimandala untuk perkara pencurian baterai tower, personil Polres Kampar berhasil mengamankan 6 orang pelaku.

"Pelaku pencurian baterai tower berjumlah 6 orang, 4 di antaranya sebagai eksekutor yang menyamar sebagai teknisi tower dengan dilengkapi helm proyek untuk mengelabuhi warga, 1 pelaku berperan sebagai informan TKP, dan 1 lagi sebagai penadah," ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Gian Wiatma Jonimandala.

"Terhadap 5 pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, sedangkan penadah kita kenakan pasal  480 KUHP dengan kurungan maksimal 4 tahun penjara," lanjutnya.

"Perkara tentang pembakaran lahan di kawasan hutan suaka margasatwa Rimbang Baling, Kampar Kiri Hulu kita berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga membuka lahan dengan cara membakar," lanjut Gian.

"Selanjutnya perkara pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Bangkinang Kota, pelaku A telah mengakui kesalahannya melakukan tindakan pencabulan kepada korban (16) sebanyak 4 kali," terangnya.

"Semua perkara akan kita tindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan tentunya ke semua ini menjadi pembelajaran juga kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Kampar agar selalu waspada dengan segala resiko kejahatan di sekitar kita," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :