Tersangka : Undang Sumantri
Korupsi Media Belajar MTs, KPK Tahan Tersangka dari Kemenag RI
Deputi Penindakan KPK, Karyoto Dalam Konferensi Pers/Foto : Humas KPK RI
JAKARTA AKTUALDETIK.COM - Kasus dugaan korupsi terkait terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenag RI pada tahun 2011, membuat KPK menahan mantan Kabag.Umum Dirjen Pendidikan Islam, Undang Sumantri.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka USM (Undang) selama 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Jumat.
Undang ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK terhitung mulai tanggal Jumat (4/12) sampai dengan 23 Desember 2020 mendatang.
KPK menduga, ada dua tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang yakni kasus pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah serta pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah.
Dalam kasus pengadaan laboratorium komputer, Undang diduga mengatur proses lelang dan menetapkan pemenang lelang yaitu PT BKM.
Sementara itu, dalam kasus lainnya, Undang selaku pejabat pembuat komitmen diduga menetapkan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) yang diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak "Senayan" dan Kemenag.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 4 miliar.
Akibat perbuatannya, Undang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Ishak


Komentar Via Facebook :